Kendari (Humas) Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Kendari Zainal Mustamin menerima kunjungan Tim Monitoring dan Evaluasi (Monev) Pelaksanaan UU Pengelolaan Zakat di 32 Provinsi, Selasa (9/12/2014). Tim ini beranggotakan 2 orang yang berasal dari Kementerian Agama RI yaitu H. Mukti serta H. Hamim turut mendampingi KabidPenerangan Agama Islam, Zakat & Wakaf Kanwil Kemenag Prov. Sultra St. Mardawiyah Kasim, Kasi Penyelenggara Syariah Sugianto serta Ketua Harian Badan Amil Zakat (Baznas) Kota Kendari H. Alimuddin K.
Untuk menumbuhkan kepercayaan masyarakat, maka Badan atau Lembaga yang mengumpulkan zakat seperti Baznas serta Lembaga Amil Zakat (LAZ) akan diaudit laporan keuangannya serta akan audit syariah oleh Pemerintah. Jika Baznas atau LAZ tidak bersedia di audit maka akan dikenai sanksi, karena tidak transparan karena laporan keuangannya belum bisa dipertanggungjawabkan kepada publik.
H. Hamim mengapresiasi kinerja Baznas Kota Kendari yang berjalan 1 tahun di bawah kepengurusan baru serta dengan minimnya biaya operasional sudah dapat melakukan langkah-langkah kongkrit dalam pengumpulan dan pendistribusian Zakat . Banzas Kota Kendari sampai dengan bulan Desember 2014 telah berhasil mengumpulkan dan menyalurkan dana Zakat sekitar Rp.900 juta, zakat yang terkumpul berasal dari zakat penghasilan para PNS di lingkup Pemkot Kendari. Dimana dengan sinergi yang harmonis dan selaras antara Kemenag Kota Kendari di bawah pimpinan Zainal Mustamin dengan Walikota Kendari H. Asrun dan pasangannya H. Musadar Mappasomba selaku Ketua Umum Baznas Kota Kendari mampu menggerakan kesadaran para pegawai untuk berzakat, berinfaq dan bersedeqah.
Pendistribusian dana zakat yang dikelola oleh Baznas Kota Kendari diperuntukan bagi bantuan fakir miskin, bantuan beasiswa bagi siswa tidak mampu, perbaikan rumah, bantuan usaha kecil, bantuan mualaf serta khitanan masal. Kedepannya akan ditingkatkan dengan bantuan usaha produktif dimana tujuan dari pendistribusian zakat ini adalah menjadikan mustahik (penerima zakat) agar mampu menjadi muzakki (pembayar zakat) karena sudah terbebas dari kemiskinan.
Untuk menjadikan Baznas sebagai Badan yang professional, maka pelatihan SDM, penggunaan teknologi informasi, pemahaman terhadap perundang-undangan serta dukungan yang nyata dari pusat dan daerah mutlak diperlukan. (Budhi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar