CARA
MEMBAYAR ZAKAT, INFAQ DAN SHADAQAH MELALUI BAZNAS
KOTA KENDARI
1. Melalui Unit
Pengumpul Zakat (UPZ) yang dibentuk di tingkat SKPD/ Satker Lingkup Pemkot Kendari.
2. Melalui
transfer langsung ke Nomor Rekening Baznas Kota Kendari pada:
· Bank Muamalat Indonesia Cabang Kendari dengan No.
Rekening :
8210030276 an. Bazda Kota Kendari
Baznas Kota
Kendari mengharapkan kepada semua lapisan masyarakat Kota Kendari untuk
mendukung program-program tersebut dalam rangka mewujudkan “Kendari sebagai Kota Bertakwa” dan masyarakat yang “Taat beragama, Rukun, Cerdas, Mandiri dan
Sejahtera Lahir Bathin”.
“ Perumpamaan
(nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan
Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada
tiap-tiap bulir seratus biji.
Allah melipatgandakan
(ganjaran) bagi siapa yang Dia Kehendaki. Dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi
Maha Mengetahui “ (QS. Al - Baqarah :261)
“ Dan pada
harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin
yang tidak mendapat bagian” (QS.
Azzariyaat (51):19)
“Dan nafkahkanlah sebagian dari hartamu yang Allah
telah menjadikan
kamu menguasainya…”
(QS. Al - Hadid (57):7)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar