Cara Membayar Zakat

CARA MEMBAYAR ZAKAT, INFAQ DAN SHADAQAH MELALUI BAZNAS
KOTA KENDARI

1. Melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang dibentuk di tingkat SKPD/ Satker Lingkup Pemkot      Kendari.
2. Melalui transfer langsung ke Nomor Rekening Baznas Kota Kendari pada:


·   Bank Muamalat Indonesia Cabang Kendari dengan No. Rekening :
8210030276  an. Bazda Kota Kendari

 
Baznas Kota Kendari mengharapkan kepada semua lapisan masyarakat Kota Kendari untuk mendukung program-program tersebut dalam rangka mewujudkan Kendari sebagai Kota Bertakwa” dan masyarakat yang  “Taat beragama, Rukun, Cerdas, Mandiri dan Sejahtera Lahir Bathin”.
 


“ Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji.
Allah melipatgandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia Kehendaki. Dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui “ (QS. Al - Baqarah :261)


“ Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian”  (QS. Azzariyaat (51):19)

 “Dan nafkahkanlah sebagian dari hartamu yang Allah
 telah menjadikan kamu menguasainya…”

(QS. Al - Hadid (57):7)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar