Sekilas Baznas Kota Kendari


Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Kendari dibentuk berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2011 dengan tugas pokoknya adalah menyelenggarakan pengumpulan dan pendayagunaan dana Zakat, Infaq dan Shadaqah (ZIS) sesuai dengan ketentuan syariah dan perundang-undangan yang berlaku.

Untuk pengurus Baznas Kota Kendari periode tahun 2013 - 2015 diangkat berdasarkan Surat Keputusan  alikota Kendari, Nomor : 595 Tahun 2013.
Kota Kendari sebagai salah satu kota di kawasan Tengah Indonesia yang pesat perkembangannya dihadapkan pada persolaan kemiskinan dan ketidak berdayaan masyarakat kecil. Untuk itu diperlukan suatu tindakan nyata untuk mengentaskan kemiskinan. Maka Baznas Kota Kendari ikut serta dalam melakukan hal tersebut dengan turun langsung ke masyarakat yang membutuhkan.

Dana ZIS yang terkumpul pada Baznas Kota Kendari dari masyarakat mampu (Muzakki)  pendayagunaannya akan dititikberatkan pada program pendidikan, program pemberdayaan ekonomi, program kesehatan, program sosial keagamaan serta bantuan kepada Mualaf, Fii Sabilillah, Ibnu Sabil, Riqab , Gharimin dan kegiatan Amil.

Sebagai lembaga Pemerintah non Struktural yang bersifat mandiri dalam mengelola dana umat, Baznas Kota Kendari berusaha secara konsisten memegang teguh amanah secara akuntabel, kredibel, trasnparan serta didukung oleh tata kelola manajemen yang professional dan dukungan sistem informasi / teknologi yang baik melalui Sistem Informasi Manajemen Baznas (SIMBA).

2 komentar: