Badan Amil
Zakat Nasional (Baznas)
Kota
Kendari dibentuk berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2011 dengan tugas
pokoknya adalah menyelenggarakan pengumpulan dan pendayagunaan dana Zakat, Infaq
dan Shadaqah (ZIS) sesuai dengan ketentuan syariah dan perundang-undangan yang
berlaku.
Untuk pengurus Baznas Kota Kendari periode tahun 2013 - 2015 diangkat berdasarkan Surat Keputusan alikota Kendari, Nomor : 595 Tahun 2013.
Kota Kendari
sebagai salah satu kota di kawasan Tengah Indonesia yang pesat perkembangannya
dihadapkan pada persolaan kemiskinan dan ketidak berdayaan masyarakat kecil.
Untuk itu diperlukan suatu tindakan nyata untuk mengentaskan kemiskinan. Maka
Baznas Kota Kendari ikut serta dalam melakukan hal tersebut dengan turun
langsung ke masyarakat yang membutuhkan.
Dana ZIS
yang terkumpul pada Baznas Kota Kendari dari masyarakat mampu (Muzakki) pendayagunaannya akan dititikberatkan pada
program pendidikan, program pemberdayaan ekonomi, program kesehatan, program
sosial keagamaan serta bantuan kepada Mualaf, Fii Sabilillah, Ibnu Sabil, Riqab
, Gharimin dan kegiatan Amil.
Sebagai
lembaga Pemerintah non Struktural yang bersifat mandiri dalam mengelola dana
umat, Baznas Kota Kendari berusaha secara konsisten memegang teguh amanah
secara akuntabel, kredibel, trasnparan serta didukung oleh tata kelola
manajemen yang professional dan dukungan sistem informasi / teknologi yang baik
melalui Sistem Informasi Manajemen Baznas (SIMBA).
Apakah disini bisa mendapat bantuan modal kaum mualaf.
BalasHapusbisa pak silahkan masukkan proposalnya
Hapus